Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Agus Condro : Tanpa Uang pun Saya Pilih Miranda

Agus Condro, mengungkapkan akan tetap memilih Miranda Swaray Goeltom, meski yang bersangkutan tak memberikan uang kepadanya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Agus Condro : Tanpa Uang pun Saya Pilih Miranda
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom mengenakan baju tahanan KPK saat menunggu jalannya sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004, Agus Condro, mengungkapkan akan tetap memilih Miranda Swaray Goeltom, meski yang bersangkutan tak memberikan uang kepadanya. Hal itu disampaikan Agus berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004.

"Saya memilih ibu Miranda Goeltom. Karena yang saya lihat, yang paling mumpuni itu ibu Miranda Goeltom. Tanpa dikasih uang pun saya akan memilih ibu Miranda. Selain itu, yang pertama karena Instruksi partai. Dan di antara tiga itu (calon saat itu), yang paling menonjol ibu Miranda," kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Sebelumnya, Agus mengaku menerima cek sebanyak 10 lembar dengan nilai sebesar Rp 50 juta tiap lembarnya. Cek tersebut ia terima satu hari pasca pemilihan DGSBI tahun 2004.

Selain Agus, koleganya sesama anggota komisi IX dari PDI-P saat itu, juga menerima cek tersebut dengan jumlah yang sama.

Seperti diketahui, Miranda Swaray Gultom terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebab, dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan traveller's cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar kepada anggota DPR RI periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu dari fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endin J Soefihara dari fraksi PPP dan Udju Djuhaerie dari fraksi TNI/Polri.

"Terdakwa Miranda bersama-sama Nunun atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri pada Bulan Juni 2004 bertempat di jalan Cipete Raya dan Jalan Riau no. 17-21 atau di tempat memberi sesuatu, yaitu TC BII senilai Rp 20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang merupakan bagian dari total 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada anggota DPR RI," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7).

Di mana, lanjut Supardi, pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan pemilihan terdakwa selaku DGS BI tahun 2004. Agar terpilih sebagai DGS BI. Sehingga, dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam penjelasannya, Penuntut Umum mengatakan perbuatan Miranda diawali dengan meminta bantuan kepada Nunun untuk dikenalkan dengan teman-teman di Komisi IX DPR RI. Guna meminta dukungan sebagai DGS BI sehingga tidak kembali gagal sebagaimana pemilihan DGS BI tahun 2003.

Kemudian, lanjut Supardi, ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan di rumah Nunun antara Miranda dengan Endi J Soefihara, Hamka Yandhu dan Paskah Suzzeta. Dengan tujuan, agar fraksi Golkar memberi dukungan kepada Miranda.

Selain itu, terdakwa secara pribadi juga mengadakan pertemuan dengan dengan fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa. Di mana, meminta supaya didukung dalam pemilihan DGS BI tahun 2004.

"Terdakwa juga mengundang dari fraksi TNI/Polri untuk melakukan pertemuan. Di mana, terdakwa meminta agar para anggota Komisi IX DPR RI tidak menanyakan masalah pribadi," ujar Supardi.

Kemudian, Miranda terpilih sebagai DGS BI setelah melalui proses pengambilan suara. Dan pemberian TC BII direalisasikan pada tanggal 8 Juni 2004.

Selain memberi, Jaksa juga mengatakan Miranda telah menjanjikan sesuatu dengan sengaja menganjurkan orang lain melakukan perbuatan. Yaitu ,sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan TC BII senilai Rp 20,850 miliar.

Dalam dakwaan alternatif ketiga, Jaksa mengatakan Miranda memberikan hadiah atau janji, yaitu TC BII senilai Rp20,850 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI karena tahu berperan dalam pemilihannya sebagai DGS BI tahun 2004. Sehingga, diancam dengan pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, dalam dakwaan alternatif keempat, Jaksa mengatakan Miranda sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan, yaitu menganjurkan Nunun untuk memberi hadiah atau janji yaitu TC BII senilai Rp 20,850 miliar. Padahal, tahu kewenangan anggota Komisi IX DPR RI memilih DGS BI tahun 2004. Sehingga, diancam dengan Pasal 13 UU Tpikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.


(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved