KPK Geledah Kantor Korlantas Polri
KPK: Silakan Polri Tangani Brigjen Didik
KPK mengaku tak keberatan dengan dengan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak keberatan dengan dengan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang dilakukan Polri. Meski dua di antara 4 tahanan tersebut juga telah menyandang gelar tersangka di KPK.
"Itu kewenangan Polri, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (5/8/2012).
Menurut Johan, penahanan itu tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus korupsi proyek simulator kemudi tahun anggaran 2011 yang ditangani KPK. Johan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi apabila perlu memeriksa dua tersangka yang telah ditahan Polri itu.
"Tentu pada saatnya KPK akan melakukan pemeriksaan akan berkoordinasi dengan Polri," tegas Johan.
Diketahui, 2 tersangka KPK yang ditahan Polri yakni Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), dan Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi). Brigjen Didik ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok bersama dengan AKBP Teddy Rismawan (Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator) dan Kompol Legimo (Bendahara Korlantas Polri.
Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan empat orang tersebut dieksekusi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (3/8/2012) malam.
Seperti diberitakan, KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Sementara dalam kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2009-2010 Polri yang menanganinya. Meski penyidikan lebih dulu dilakukan polri, KPK lah yang duluan menetapkan tersangkanya.
(Edwin Firdaus)