Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Cacat Hukum Kepolisian Harus Hentikan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama telah menetapkan tersangka dalam kasus alat uji simulator SIM.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Cacat Hukum Kepolisian Harus Hentikan Penyidikan
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas), di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196.87 miliar. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama telah menetapkan tersangka dalam kasus alat uji simulator SIM. Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan.

Pasalnya dengan adanya penetapan tersangka yang sama dengan kasus sama maka pihak kepolisian telah melanggar aturan.

"Ini seperti ada sengketa penanganan antara Polri dan KPK padahal pasal 50 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah memberikan jawaban atas sengketa ini," kata anggota koalisi, Taufik Basari dalam jumpa pers di kantor TII, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Dalam aturan tersebut tertulis bila KPK sudah mulai melakukan penyidikan maka kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. 

Kemudian bila penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian atau kejaksaan atau KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Taufik mengatakan adanya aturan tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis bagi kepolisian.

"Tindakan kepolisian tersebut membuat penetapan tersangka tersebut cacat hukum. Karena pihak kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sudah diselidiki oleh KPK. Hal tersebut jelas-jelas merupakan perintah UU," ujar Taufik. 

Untuk itu, Taufik mengatakan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan agar tidak terjadi pembiaran didalam kasus tersebut. Apalagi, pimpinan Kapolri adalah presiden.

"Kalau presiden diam saja, tandanya melakukan pembiaran terhadap UU. Kalau presiden taat hukum, ia bersedia dan mau turut serta dan mengambil sikap dengan memerintahkan Kapolri tunduk terhadap aturan yang berlaku," ujarnya.

Anggota koalisi lainnya Asep Iwan Iriawan juga mengatakan hal senada. Menurutnya sikap arogansi kepolisian harus dihentikan oleh kejaksaan agar dapat menjadi lurus sesuai kaidah yang berlaku. 

"Kepolisian harus menghentikan penyidikan kasus driving simulator karena saat ini sudah ditangani KPK, jika dilanjutkan maka dipastikan proses tersebut cacat hukum," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Sedangkan Polri menetapkan tersangka dalam kasus sama yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR, Sukotjo Bambang, Budi Susanto dan Kompol L.

Ayo Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved