Sengketa Lahan Cinta Manis
Keluarga Korban: Ditangkap, Diperlakukan Tidak Wajar
Mita (40) warga Desa Sri Bandung yang suaminya ditahan sejak tanggal 19 Juli 2012 meminta suaminya dapat dibebaskan dari penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Keluarga korban penangkapan aparat terkait konflik agraria antara warga Kabupaten Ogan Ilir dengan PTPN VII, memohon agar anggota keluarga yang hingga kini masih ditahan, bisa dibebaskan.
Mita (40) warga Desa Sri Bandung yang suaminya ditahan sejak tanggal 19 Juli 2012 meminta agar suaminya dapat dibebaskan dari penjara.
"Saya minta tolong dek, minta supaya mereka dibebaskan, karena mereka (yang ditangkap) itu kepala keluarga, keluaraga yang ditinggal tidak bisa makan," tutur Mita kepada Tribun di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Mita bertutur suaminya ditahan pada tanggal 19 Juli 2012 saat hendak ke ladang, Mita juga mengatakan proses penangkapan suaminya juga bisa dibilang tidak wajar dan
"Dipukul laras senjata, delapan lainnya kepala luka, tangan memar, mereka dipukul pakai pentungan. Tidak wajarlah diperlakukan itu," terang Mita.
Lebih lanjut Mita menuturkan bahwa sebelumnya Wakapolda Sumatera Selatan sudah berjanji akan membebaskan sembilan warga Desa Sri Bandung, tetapi sampai dengan saat ini belum juga ada yang dilepas.
"Wakapoplda menjanjikan selasa dibebaskan, tapi nyatanya sampai saat ini tidak juga dibebaskan," lanjutnya.
Saat ini Mita hanya bisa berharap suaminya dan warga lain yang masih ditahan agar bisa dibebaskan, karena mereka-mereka yang ditangkap adalah tulang punggung perekonomian keluarga, dan keluarga bergantung pada mereka.
Penangkapan terhadap warga desa Sri Bandung merupakan rangkaian dari sengketa lahan antara PTPN VII Cinta Manis dengan warga yang sudah berlangsung lama.
Puncaknya adalah insiden penembakan di Desa Limbang Jaya yang menewaskan seorang anak dan beberapa orang terluka.