Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus PLTU Lampung

Direktur PT Alstom: Saya Tidak Diizinkan Komentar

Eko Sulianto merupakan saksi pertama yang diperiksa tim penyidik KPK, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Direktur PT Alstom: Saya Tidak Diizinkan Komentar
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Emir Moeis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Development PT Alstom Indonesia Eko Sulianto, mengaku tidak diizinkan perusahaannya untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

"Saya tidak diizinkan perusahan kasih komentar," ujar Eko saat ditanya wartawan, seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Rabu (1/8/2012) malam.

Saat kembali dicecar, Eko pun mengatakan tak tahu soal pengadaan proyek tersebut.

"Saya enggak ikut prosesnya," cetusnya.

Eko Sulianto merupakan saksi pertama yang diperiksa tim penyidik KPK, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.

Ia diduga mengetahui soal proyek yang menghabiskan dana lebih dari 200 juta dolar Amerika Serikat.

KPK juga telah menggeledah perusahaan tempat Eko bekerja. baik di kantor cabang di Jakarta, maupun di kantor Pusat PT Alstom (perwakilan Indonesia) di Bandung.

Dalam penggeledahan, dari informasi yang dihimpun Tribunnews.com, petugas KPK menyita sebuah laptop dan beberapa dokumen dari ruang kerja Eko. Ketika penggeledahan berlangsung, Eko tengah berada di luar kantor.

"Laptop dan dokumen-dokumen yang disita," kata sumber Tribunnews.com di PT Alstom.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009 asal PDIP, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan PLTU di Tarahan tahun 2004.

"Uang yang dijadikan dasar tuduhan lebih dari 300 ribu dolar Amerika," ungkap Bambang saat memberikan keterangan pers di Kantor KPK, Kamis pekan lalu.

Emir dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved