Kejagung Bentuk Tim untuk Telusuri Pelanggaran HAM 1965
Kejagung akhirnya menindaklanjuti temuan Komnas HAM, terkait dugaan pelanggaran HAM seputar peristiwa 1965.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait dugaan pelanggaran HAM seputar peristiwa 1965.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya tengah mempelajari laporan terhadap korban yang dituduh terlibat komunis.
"Dibentuk tim dulu, sekarang proses pembentuk tim, nanti dipelajari," kata Adi kepada wartawan, Senin (30/07/2012)
Komnas HAM beberapa pekan lalu akhirnya menyerahkan laporan pro-justisia kepada Kejagung.
Dari laporan diketahui, pejabat pemerintah terlibat penganiayaan sistematis terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), dan yang diduga simpatisan komunis dalam kudeta 1965.
Amnesti Internasional meminta Jaksa Agung menyelidiki temuan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM, yang bisa dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam kudeta 1965.
Adi menuturkan, setelah tim mempelajari laporan, Kejaksaan bisa menentukan sikap, terutama jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum. Menurutnya, HAM setiap orang tetap harus dilindungi sesuai perkembangan zaman. (*)
BACA JUGA
- Ini Alasan Mengapa KPK Periksa Hartati 13 Jam
- Hartati Selesai Diperiksa 13 Jam oleh KPK
- Misbakhun: Dikriminalisasi Adalah Risiko Amanah Rakyat
- Polisi Panggil Satpam Don Bosco Besok