Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Tangkap Bupati

Bupati Buol Cabut Permohonan Gugatan Pemilukada

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan ketetapan atas perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Buol

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Bupati Buol Cabut Permohonan Gugatan Pemilukada
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Buol Amran Batalipu (tengah) dengan menggunakan baju tahanan dan tertunduk digiring menuju ruang tahanan KPK Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan ketetapan atas perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Buol tahun 2012, Selasa (31/7/2012).

MK mengabulkan pencabutan tuntutan Bupati Buol, Amran Batalipu, selaku pemohon.

"Pemohon dapat menarik kembali permohonan dan permohonan tidak dapat diajukan kembali," kata Mahfud MD, Selasa (31/7/2012), saat memimpin sidang tersebut di ruang sidang MK, Jakarta.

Ketetapan tersebut diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim konstitusi, Senin (30/7/2012).

Pasangan nomor urut tiga dalam pemilukada Buol 2012, Amran Batalipu dan Machmud Baculu, mengajukan permohonan pada MK terkait perselisihan hasil pemilukada.

Sebelumnya, tim sukses pasangan nomor urut 3 Pemilukada Kabupaten Buol, Amran Batalipu-Machmud Baculu, mengajukan yudicial review atau uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Rekapitulasi Suara, Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan dan Pelantikan, yang digunakan sebagai dasar hukum oleh  KPU Buol ketika menetapkan pemenang Pemilukada Buol, Sabtu (14/7/2012) lalu.

Ketua tim sukses Amran Batalipu-Machmud Baculu, Azis Naukoko, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengajukan uji materil ke MK di Jakarta mengenai dasar hukum yang digunakan KPU Buol saat penetapan pemenang Pemilukada Buol beberapa waktu lalu.

Menurutnya, KPU tergesa-gesa dalam menetapkan pemenang, sementara hasil Pemilukada tidak ada yang mencapai persentase suara 50 persen plus satu, seperti yang diatur dalam aturan KPU nomor 16 Tahun 2010 pasal 46 ayat (1) yang berbunyi calon yang lebih 50 persen dinyatakan sebagai pemenang.

“Kami telah mengajukan uji materil aturan hukum yang dipakai KPU Buol ketika menetapkan pemenang Pemilukada Buol beberapa waktu yang lalu. Aturan yang digunakan KPU saling bertentangan antara satu dengan lainnya,” ungkap Azis Naukoko.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved