Kostrad Siap Hadapi Gugatan Warga RW 12
Kepala Zeni Kostrad, Kolonel CZI Djashar Djamli, menegaskan, pihaknya akan menempuh cara-cara presuasif dalam menghadapi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Zeni Kostrad, Kolonel CZI Djashar Djamli, menegaskan, pihaknya akan menempuh cara-cara presuasif dalam menghadapi warga RW 12, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepada wartawan, Senin (30/07/2012), ia mengatakan, siap menghadapi sengketa lahan seluas 600 meter persegi itu ke jalur hukum, seperti yang telah didaftarkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi kami tidak akan pernah adu fisik dengan warga," katanya.
Menurut Djashar, lahan kosong di wilayah RW 12 yang rencananya akan dibangun rumah dinas Zeni Kostrad TNI AD adalah tanah Kostrad, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional untuk dua bangunan, yakni perumahan dan kantor. Sedangkan warga tidak memiliki sertifikat resmi dari pemerintah.
Ia menyadari, di wilayah tersebut bermukim purnawirawan Zeni Kostrad TNI AD, sejak tahun 1962 ketika operasi pembebasan Irian Barat.
Namun kini tidak semua rumah di RW 12 dihuni oleh purnawirawan TNI AD, sebagian besar menurutnya telah berpindah tangan.
"Status mereka menempati sejak pembebasan Irian Barat. Mereka ditempatkan di situ sampai mereka purnawirawan, bagi para purnawirawan, masih boleh, kalau meningal dilanjutkan ke istrinya, tapi anak tidak boleh, itu ada aturannya," ujar Kolonel Djashar.
Sejak awal, pihak Kostrad telah melakukan sosialisasi kepada warga atas rencana pembangunan tersebut sejak April lalu. Sejumlah dokumen telah ditunjukan atas rencana pembangunan itu, namun warga tidak juga mau menerima.
Pantauan Tribun, hingga kini ratusan warga RW 12 masih berkumpul di pinggir jalan, tepat diseberang Markas Zeni Kostrad TNI AD, dengan membawa sejumlah sepanduk. Sementara puluhan anggota Polri juga tampak bersiaga, mengantisipasi bentrokan antara TNI dan warga RW 12.