Sabtu, 4 Oktober 2025

Misbakhun: Saya Hanya Ingin Nama Baik Kembali

Selepas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) perkaranya dari Mahkamah Agung, politisi PKS Muhammad Misbakhun

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Misbakhun: Saya Hanya Ingin Nama Baik Kembali
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Misbakhun dan Franky dituntut delapan tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selepas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) perkaranya dari Mahkamah Agung, politisi PKS Muhammad Misbakhun menyatakan tetap akan berjuang bersama penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Satu tujuan yang ingin didapatnya, yakni nama baiknya yang terlanjut rusak karena dituduh bersalah karena pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit (L/C) Bank Century senilai 22,5 juta Dolar AS, harus bersih seperti semula.

"Saya hanya ingin nama baik saya kembali bersih," ujar Misbakhun, Minggu (29/7/2012).

Menurut Misbakhun, nama baik ini berkaitan erat dengan amanat dari pemilihnya sehingga membawanya menjadi anggota DPR RI. Namun, harus rusak lantaran proses hukum.

Saat ini, Misbakhun masih menunggu sikap DPP PKS mengenai nasib dan statusnya di DPR. Sebab, Misbakhun sadar dirinya sudah diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR setelah menjadi terpidana. Selain itu, partainya juga sudah menggantikan atau melakukan Pergantian Antar-waktu (PAW), posisinya di DPR dengan Muhammad Firdaus.

"Saya akan mengambil sikap dan posisi, karena jika tidak dengan kembali menjadi anggota DPR, seharusnya nama baik saya sudah direhabilitasi oleh negara. Karena itu, partai saya, PKS juga harus membantu merehabilitasi nama baik saya. Masa' PKS tidak mau merehabilitasi saya," ujarnya.

Bagi Misbakhun, dikembalikannya nama baik merupakan bagian dari putusan MA. Karena itu, mau tidak mau BK DPR yang memecatnya berdasarkan Undang-undang tentang MPR,DPR, DPD, DPRD (MD3) juga harus melaksanakan putusan MA itu. Sebelumnya, Wakil Ketua BK, Siswono Yudhohusodo, menyatakan seorang anggota DPR yang sudah di-PAW tak bisa kembali menjadi anggota DPR.

"Lebih tinggi mana Undang-undang MD3 dengan putusan pengadilan? Putusan pengadilan itu sifatnya eksekutorial dan harus dilaksanakan, sementara undang-undang bersifat regulatif. Ini bukan pendapat saya pribadi, tapi saya juga sudah bertanya-tanya ke ahli hukum," imbuhnya.

Misbakhun menyatakan saat ini juga masih menunggu salinan putusan PK dari MA sebelum melayangkan surat tuntutan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional dan Amnesty.

Sebagaimana diketahui, kini Misbakhun sudah menghirup udara bebas. Namun, bebasnya Misbakhun cukup berliku.

Di Pengadilan Jakarta Pusat, 2 November 2010, dia dinyatakan bersalah atas pemalsuan kontrak bisnis saat mengajukan Letter of Credit (L/C) ke Bank Century senilai 22,5 juta Dolar AS dan divonis 1 tahun penjara. Dan hukumannya diperberat menjadi 2 tahun saat tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Februari 2011.

Dengan hukuman dua tahun penjara itu seharusnya Misbakhun baru bebas sekitar 26 April 2012. Namun, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat remisi, Misbakhun bebas bersyarat pada 18 Agustus 2011.

Meski bisa menghirup udara bebas, politisi PKS itu mengajukan PK ke MA untuk membersihkan nama baiknya pada 9 Februari 2012.

Di tingkat MA pada 5 Juli 2012, majelis hakim beranggotakan Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa, memutuskan dan mengabulkan PK Misbakhun.

Putusan tersebut membuat Misbakhun diputuskan bebas. Dan secara otomatis nama baiknya harus direhabilitasi dan dibersihkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved