Minggu, 5 Oktober 2025

Marzuki Alie Pertanyakan Kredibilitas Hakim PK Misbakhun

Marzuki mempertanyakan kredibilitas para majelis hakim selama proses hukum Misbakhun.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Marzuki Alie Pertanyakan Kredibilitas Hakim PK Misbakhun
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua DPR RI, Marzuki Alie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mempertanyakan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) untuk perkara politisi PKS, M Misbakhun. Dalam hal ini, terkait kasus pemalsuan kontrak bisnis saat mengajukan Letter of Credit (L/C) ke Bank Century.

Marzuki mempertanyakan kredibilitas para majelis hakim selama proses hukum Misbakhun.

"Antara PT (Pengadilan Tinggi), PN (Pengadilan Negeri), kasasi MA dan PK MA, seperti berjalan sendiri sendiri, perlu dipertanyakan kredibilitas para hakimnya, karena yang dipakai kitabnya sama. Kalau begini compang camping hukum kita, khawatir penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi masalah besar," ujar Marzuki, Jumat (27/7/2012).

Marzuki menggambarkan, ada kasus korupsi kepala daerah yang juga dibebaskan melalui PK MA yang menimbulkan masalah hukum karena yang bersangkutan sudah digantikan oleh wakilnya.
‎​

Menurut Marzuki, jika PK dari MA masih memungkinkan kasus-kasus tersebut dibebaskan, ia mempertanyakan posisi keputusan yang dianggap tetap atau inkracht.

"Selama ini tingkat kasasi sudah disebut inkracht, sehingga keputusan hukum harus dilaksanakan, tapi dengan semakin banyak PK yang dikabulkan, ini menjadi preseden hukum," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Misbakun ditahan sejak 26 April 2010 oleh Polri, tak lama setelah pergerakannya dalam Tim Sembilan kasus skandal bailout Bank Century. Ketika itu, Tim Sembilan menginginkan penuntasan skandal pemberian dana talangan (bailout) Bank Century Rp 6,7 triliun.

Sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional bersama Dirutnya Frenky Ongko, Misbakhun disangkakan memalsukan kontrak bisnis saat mengajukan Letter of Credit (L/C) ke Bank Century senilai 22,5 juta Dolar AS.

Di Pengadilan Jakarta Pusat, 2 November 2010, Misbakhun dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara dan hukumannya diperberat menjadi 2 tahun saat tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Februari 2011.

Di tingkat Kasasi, MA menyatakan Misbakhun juga dinyatakan bersalah.

Dengan hukuman dua tahun penjara itu, seharusnya Misbakhun baru bebas sekitar 26 April 2012. Namun, karena telah menjalani 2/73 masa hukuman dan mendapat remisi, Misbakhun bebas bersyarat pada 18 Agustus 2011.

Meski bisa menghirup udara bebas, politisi PKS itu mengajukan PK ke MA untuk membersihkan nama baiknya pada 9 Februari 2012.

Di tingkat MA pada 5 Juli 2012, majelis hakim beranggotakan Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa, memutuskan dan mengabulkan PK Misbakhun.

Putusan tersebut membuat Misbakhun diputuskan bebas. Dan secara otomatis harus merehabilitasi dan membersihkan nama baik politisi PKS tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved