Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus PLTU Lampung

Emir Moeis Siap Diperiksa KPK Terkait Proyek PLTU

Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Emir Moeis Siap Diperiksa KPK Terkait Proyek PLTU
TRIBUNNEWS.COM/Herudin
FILE FOTO - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Emir Moeis, saat bersaksi dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010). Emir bersaksi pada kasus dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Emir Moeis dinyatakan sebagai tersangka terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

"Saya siap diperiksa (KPK)," kata Emir di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Emir menegaskan ia tidak berhubungan dengan perusahan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Emir yang mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak merah-hitam itu mengakui pihak KPK telah menggeledah tempat tinggalnya.
Penyidik KPK mengambil beberapa surat, komputer, serta laptop dari rumahnya.

Ia pun mengaku tidak tahu menahu dengan kasus yang melilitnya saat ini. "Enggak tahu, saya juga lupa kasusnya. Sampai hari ini saya juga enggak tahu apa yang disangkakan. Saya saja tahunya dari media," imbuhnya.

Emir mengaku saat ini akan melihat dahulu aliran dana tersebut. "Makanya kita lihat saja, alirannya apa, saya lihat di rekening saya, saya enggak lihat tuh," ujar Emir.

Lalu apakah Emir merasa kasus yang melilitnya merupakan serangan dari partai lain ?
"Ah masak sih?" tanya Emir.

Sebagaimana diberitakan, guna kepentingan penyidikan, Emir telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Selain Emir, dua bos perusahaan swasta juga ikut dicegah meninggalkan Indonesia. Keduanya yakni Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.

Dalam pernyataan resminya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan Emir dinyatakan sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap lebih Rp 300 ribu dolar AS dari PT Alstom terkait proyek tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved