Miranda Goeltom Ditahan
Miranda: Saya Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
Terdakwa perkara suap cek perjalanan Miranda Swaray Goeltom, mengaku tidak mengerti terhadap dakwaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek perjalanan Miranda Swaray Goeltom, mengaku tidak mengerti terhadap dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Pengakuan tersebut disampaikan Miranda saat Ketua Majelis Hakim Gusrizal bertanya kepadanya perihal surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin jaksa Supardi.
"Saya tidak mengerti semuanya. Saya tidak mengerti dakwaannya," kata Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Gusrizal pun kemudian kembali menegaskan apakah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut mengerti terhadap dakwaan JPU. Bahkan, Gusrizal menawarkan untuk JPU membacakan kembali dakwaan pada bagian yang tidak dimengerti Miranda.
“Bagian mana yang tidak dimengerti biar dibacakan ulang oleh JPU," kata Gusrizal.
Miranda pun kembali mengatakan dirinya memang tidak mengerti atas semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Karenanya, dengan alasannya ketidakmengertian itulah akan dijadikan dasar baginya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Saya sebenarnya tidak mengerti tapi itulah akan saya sampaikan dalam eksepsi saya," pungkasnya.