Miranda Goeltom Ditahan
Miranda Bantah Memberi Suap ke Anggota DPR
Terdakwa perkara suap cek perjalanan atau pelawat, Miranda Swaray Goeltom membantah semua dakwaan Jaksa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek perjalanan atau pelawat, Miranda Swaray Goeltom membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Guru Besar Universitas Indonesia itu pun mengklaim sama sekali tidak tahu persoalan pembagian cek perjalanan seperti dakwaan JPU.
"Saya dalam kenyataannya tidak pernah melihat dan mengalami sendiri peristiwa pemberian cek perjalanan Nunun Nurbaetie kepada anggota DPR," kata Miranda saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Untuk menyakinkan majelis hakim, Miranda membacakan pembelaannya sambil berdiri. Dia juga meminta kepada majelis hakim agar memimpin sidang ini dengan seadil-adilnya.
"Saya mengajukan eksepsi secara pribadi untuk mendapatkan keadilan berdasarkan hati nurani," kata Miranda.
Miranda juga mengaku, dia tidak tahu alasan mengapa KPK menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, tidak tahu kasus cek pelawat.
"Saya tidak mengetahui atau pernah diberi tahu oleh Nunun atau siapapun juga mengenai adanya keinginan atau rencana pembagian TC kepada anggota Komisi IX DPR RI yang menurut JPU dibagikan untuk pemenangan saya," terang Miranda.
Menurut Miranda, seperti mengutip seorang tokoh kulit hitam Martin Luther King, Junior, 'Hukum dan peraturan bertujuan mewujudkan keadilan dan ketika gagal mereka menjadi bendungan berbahaya yang menghambat kemajuan sosial.'
"Untuk mencari keadilan bukan sebagai alat menghukum semata yang didasarkan anggapan-anggapan atau memuaskan publik semata. Apabila dilakukan maka sangat berbahaya bagi perkembangan kehidupan sosial," pungkas Miranda.