Miranda Goeltom Ditahan
Inilah Nota Keberatan Miranda yang Diajukan di Persidangan
Tim terdakwa Miranda Swaray Goeltom memastikan akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberataan terhadap dakwaan Jaksa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim terdakwa Miranda Swaray Goeltom memastikan akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberataan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan perdana di pengadilan tindak pidana korupsi hari ini.
Eksepsi diajukan lantaran dakwaan JPU KPK kepada Miranda dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
"Sebab isinya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir saat ditemui di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Beberapa poin yang akan disampaikan nota keberatan yakni, pertama, dakwaan yang menyebut Miranda minta diperkenalkan ke anggota DPR. Namun, menurut Dodi, Jaksa tidak menguraikan mengapa mengenalkan itu bisa ditindak pidana.
"Mengenalkan itu bukan suatu bentuk kejahatan," kata Dodi.
Berikutnya lanjut Dodi, dalam dakwaan disebutkan Miranda mengetahui hal yang diketahui Nunun Nurbaeti perihal cek pelawat. Namun, Jaksa tidak menguraikan bagaimana Miranda bisa mengetahuinya.
"Bagaimana perbuatan itu dilakukan bersama-sama juga tidak dijelaskan," terang Dodi. Dan yang ketiga, Jaksa juga tak menjelaskan Miranda mengarahkan Nunun.
"Itu tidak dijelaskan, mengarahkannya itu bagaimana?" tanyanya.
Hal yang tak kalah pentingnya menurut Dodi adalah saat Jaksa tidak menjelaskan terkait proses pembagian cek pelawat dan jaksa sama sekali tidak menjelaskan bahkan tak ada kata pertemuan di Cipete sebagaimana yang terungkap dipersidangan Nunun sebelumnya, dalam dakwaan Miranda.
Karena itu, tim Penasehat Hukum Miranda yakin jika kliennya tidak pernah ikut serta dalam pertemuan di Cipete, Jakarta Selatan tersebut.
"Tapi ya memang Ibu Miranda enggak pernah ikut dalam pertemuan Cipete tuh," pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang perdana Miranda digelar hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang sendiri sudah berjalan sejak pukul 09.00 WIB tadi dan beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan perkara ini dikomandoi oleh Majelis Hakim Gusrizal.