Mafia Anggaran
Hakim Telusuri Aliran Dana Lewat 7 Pegawai Bank Mandiri
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, hari ini, Selasa (24/7/2012). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa dari KPK.
Hari ini, JPU menghadirkan 7 saksi dari pihak Bank Mandiri. Nama-nama saksi yang dihadirkan, Dedi Kusnaedi (pihak Bank), Gunawan, Asep, Lolita, Rosmayanti, Daeng Lyra dan Fadly.
Kehadiran para pegawai bank ini untuk mengetahui perihal transaksi yang dilakukan Fadh El Fouz atau Fadh A Rafiq, Haris Surahman dan Sefa Yolanda. Begitu demikian dikatakan majelis hakim yang diketaui oleh hakim Suhartoyo.
Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan pelunasan komitmen fee DPID. Wa Ode pun sempat melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI tersebut.
Pemeriksaan ketujuh saksi ini dilakukan bersama-sama atau di konfrontir. Dihadapan terdakwa dan pengacara, mejelis hakim, dan penuntut umum, mereka memberikan keterangan.
Mengawali kesaksiannya, sebagian besar saksi mengakui adanya transaksi yang dilakukan Wa Ode, Fadh Arafiq, Sefa Yolanda, dan Haris Surahman.
"Ia tahu, tapi saya tahunya lewat Sefa," kata Rosmiati yang kala itu bertugas sebagai teller Bank Mandiri Cabang DPR RI, Senayan.
Saksi lainnya Gunawan selaku customer service representative mengakui jika dirinya pernah membuka rekening baru untuk Fadh A Rafiq. Gunawan juga mengaku jika dirinya membantu Fadh menuliskan slip penarikan.
"Kita memberi pelayanan kepada Fadh El Fouz. Kami sering membantu, karena beliau nasabah prioritas, misalnya penulisan slip," tegasnya.
Baca Juga: