Pindah Warga Negara, Aset Djoko Tjandra Tidak Terpengaruh
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan perpindahan kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra, tidak berpengaruh pada aset sang terpidana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan perpindahan kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra, tidak berpengaruh pada aset sang terpidana cassie Bank Bali sebesar lebih dari Rp 500 miliar itu.
Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebyoran Baru, Jakarta Selatan, jumat (20/07/2012), Basrief mengatakan aset Djoko akan dihitung dengan mempertimbangkan kerugian negara atas kasusnya.
"Itu yang kan kita hitung," kata Basrief.
Djoko diduga telah menyodorkan dokumen palsu sehingga ia bisa resmi menyandang status kewarganegaraan Papua Nugini, padahal Papua Nugini mensyaratkan seorang calon warga negara bebas dari permasalahan hukum di negara asal, dan Djoko berstatus buronan. Kejaksaaan pun kesulitan mengeksekusinya.
Basrief mengatakan, bila terbukti Djoko telah mnyodorkan dokumen palsu, maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum di Papua Nugini, dan status kewarganegaraannya bisa dievaluasi.
Kejaksaan, hingga kini masih terus berkordinasi dengan pemerintahan Papua Nugini, untuk bisa menyeret sang buronan kembali ke tanah air, dan mengembalikan uang negara yang digondol mantan Direktur Utama PT Persada Harum Lestari itu.
Klik Juga: