Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
KPK Periksa Politisi Golkar Zulkarnaen Djabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan IT laboratorium komputer MTs (madrasah tsanawiyah) di Kementerian Agama, hari ini, Jumat (20/7/2012).
Sedianya hadir, ini merupakan pemeriksaan perdana bagi anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK memang menjadwalkan pemeriksaan ZD, namun soal kepastiannya, saya cek dulu ke penyidik," kata Juru bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (20/7/2012).
Dalam kasus dugaan suap anggaran Alquran, KPK telah menetapkan Zulkarnaen dan putranya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka.
Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag dan proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs.
Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar.
- Fadh A Rafiq Tampik Kasus Al Quran Libatkan Gema MKGR
- Istri Fahd A Rafiq Diperiksa KPK
- Hingga Kini Zulkarnaen Djabar Belum Terima Surat Pemanggilan
- PPK Kemenag Diperiksa 12 Jam Soal Dugaan Korupsi Alquran
- Kemenag Butuh Lima Hari Tuntaskan Investigasi
- Yusril Minta KPK Fokus Usut Dana Awal Haji di Kemenag