Kasus Hambalang
Kepala Biro Keuangan Kemenpora Resmi Jadi Tersangka
Adapun tersangka dari kasus tersebut yakni Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Dedi Kusnidar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang, Jawa Barat ke penyidikan.
Adapun tersangka dari kasus tersebut yakni Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Dedi Kusnidar.
"Menetapkan pejabat Kemenpora berinisial DK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jalarta, Kamis (19/7/2012).
Pasal yang disangkakan karena DK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain menetapkan tersangka, lembaga super body tersebut juga mencegah beberapa orang penting dalam usaha pengembangan kasus tersebut.
"Kami juga mengeluarkan perintah pencegahan terhadap AS (Direktur CCM), JW (direktur perusahan WK , LL (Direktur dari RM)," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mewakili pihaknya memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Dan akan menjerat oknum-oknum lain yang pada penyidikan ternyata ditemukan indikasi keterlibatannya.
"Dan tentunya dengan 2 alat bukti yang ditemukan itu nanti tergantung penyidikan," tandas Bambang.
- Sore Ini KPK Jelaskan Soal Penggeledahan di Kemenpora
- KPK Geledah Ruang Biro Keuangan dan Perencanaan Kemenpora
- Benarkan Penggeledahan,Sesmenpora Terbirit-birit ke Kantor
- Jelang Penetapan Tersangka, KPK Geledah Kantor Kemenpora
- Pekan Depan Sudah Ada Tersangka Hambalang
- Seharusnya KPK Sudah Masuk ke Penuntutan