Polisi Larang Penjualan Petasan saat Ramadan
Kedatangan Bulan Ramadan tinggal menghitung hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Untuk itu, polisi mulai meningkatkan pengawasan terhadap peredaran petasan, yang bisa mengganggu kekhusukan Umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Untuk menjaga kekhusukan pelaksanaan ibadah salat tawarih, kepolisian akan meningkatkan pengawasan peredaran petasan. Karena, bila digunakan saat tarawih sangat mengganggu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Polisi yang telah memiliki peta daerah penghasil petasan, akan terus memantau supaya petasan tidak menyebar luas.
"Dilarang memperjualbelikan petasan. Masyarakat juga diimbau tidak memainkan petasan, khususnya saat salat tarawih," imbuh Boy.
Polri pun berharap para pengelola tempat hiburan malam mematuhi aturan yang dibuat pemerintah daerah, yang membatasi jam operasional.
"Pada pengelola tempat hiburan, dalam surat edaran dari pemda, diharapkan dapat mematuhi aturan-aturan dari pemda, termasuk dalam perda. Kami harap mereka dapat mengindahkan pemberitahuan dan imbauan dari jajaran terkait," papar Boy.
Polri juga meminta supaya kelompok-kelompok masyarakat tidak main hakim sendiri, dengan melakukan aksi sweeping. (*)
BACA JUGA
- Koko Liem Ceramahi Anggota TNI soal Hikmah Puasa (Foto)
- Lelang Barang Gratifikasi Laku Rp 45,92 Juta
- Istri Almarhum Sudharmono Meninggal Karena Komplikasi
- Lapangan Golf tak Perlu Bayar Retribusi Ganda