Lelang Barang Gratifikasi Laku Rp 45,92 Juta
Kementerian Keuangan berhasil mengantongi dana sebesar Rp45,92 juta dari hasil lelang 58 item barang gratifikasi, Rabu (18/7/2012).

Dari 58 item barang ditawarkan, masih tersisa dua item barang yang tidak laku terjual. Dana yang berhasil dikumpulkan dari 56 item barang yang laku sebesar Rp45,92 juta. Nilai itu di atas limit sebesar Rp36, 607 juta.
"Dari total 58 item barang yang dilelang hari ini, hanya dua yang tidak terjual. Yakni sepatu dan ballpoint. Jadi total dana yang didapat Rp45,92 juta," ungkap Kasubdit Pengeloaan Kekayaan Negara III Sugiwanto usai lelang di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Selain mendapatkan dana sebesar itu, negara juga mendapatkan tambahan dana dari biaya lelang sebesar 1 persen yang dikenakan kepada para pemenang lelang.
Menurut Sugiwanto, dari 58 item barang yang dilelang hari ini merupakan gabungan dari sisa barang gratifikasi yang tahun lalu tidak laku terjual dan barang penyerahan KPK kepada Kemenkeu per Januari 2012.
Ia juga menjelaskan, dari 58 item yang dilelang tersebut, salah satu item adalah paket barang gratifikasi milik Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, yang berupa satu set perhiasan emas 20 karat, terdiri dari satu kalung, satu gelang, dan dua cincin.
Barang paket gratifikasi milik Mahfud MD itu diberikan oleh Ketua PWNU Riau di Jakarta, Badar Ali Majid. Barang itu dilelang dengan harga harga pembukaan Rp 7.550.000. Pengusaha travel haji & umrah, Ali Abdullah, berhasil menyisihkan sebanyak 47 peserta lelang lainnya dan menjadi pemilik emas Mahfud MD dengan harga lelang sebesar Rp8.500.000.
Dijelaskan Sugiwanto, barang-barang ini nantinya akan dialihkan manfaatnya sesuai PMK nomor 3/PMK 06/2011. "Barang gratifikasi selain dilelang, juga dialihkan pemanfaatannya. Dihibahkan untuk kepentingan sosial atau agama, ada bentuk-bentuk pemanfaatan lain," tegasnya.
Barang-barang gratifikasi yang dilelang tersebut berupa jam tangan, perhiasan emas, laptop merek acer, I Pad, I Pod, parcel Crystal, pakaian, dan lain-lain. (*)