Revisi UU KPK
Ruhut: PD Dukung Revisi UU KPK
Partai Demokrat mendukung sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk ihwal dana pembangunan gedung baru
Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat(PD) mendukung sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk ihwal dana pembangunan gedung baru dan revisi Undang-undang (UU) KPK.
Hal tersebut dinyatakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
"Minta berapapun saya kasih, kalau bisa unlimited (tak terbatas)," kata Ruhut di gedung DPR, Jakarta, Senin(16/7/2012).
"KPK ini seperti gadis, masih sangat dicintai banyak orang," Ruhut melanjutkan.
Ia juga mengatakan, pemberian fasilitas untuk KPK harus didukung jika mau memberantas korupsi di Indonesia.
Namun demikian, menurut Ruhut, ada anggota komisi dari fraksi lain yang mempermasalahkan dana tersebut dan ingin merevisi beberapa pasal dalan UU KPK.
Utamanya adalah UU yang mengatur soal penyadapan telepon dan pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebelumnya, tak ada aturan dalam UU KPK yang menyebutkan koruptor bisa mengajukan SP3.
Menurut Ruhut, ini adalah upaya untuk mencegah KPK menjadi lembaga 'superbody'.
"Kalau saya pribadi, tak masalah. Silahkan sadap saya," kata Ruhut.
Meskipun mendukung dan berkedudukan sebagai partai pemenang, partainya tak mampu menentukan sepenuhnya bagaimana persoalan revisi UU dan dana gedung KPK. "Kita hanya 23%. Mau kita ngotot-ngotot pun, kalah kami," Ruhut menjelaskan.
Hingga kini, revisi UU KPK belum rampung dan belum diteruskan karena DPR tengah memasuki masa reses.