Revisi UU KPK
PPATK Minta Revisi Memuat Pidana Korupsi Antar-swasta
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pasal yang mengatur jeratan hukum bagi pelaku korupsi antarswasta masuk dalam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pasal yang mengatur jeratan hukum bagi pelaku korupsi antarswasta masuk dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, dari penelusuran PPATK terhadap sejumlah rekening mencurigakan selama ini ditemukan indikasi korupsi antar-pihak swasta. Indikasi itu juga ditemukan adanya transaksi mencurigakan antara PNS dan pihak swasta.
"Suap antar-swasta itu pembelajaran dari sana. Jadi, pejabat publik menerima duit dan suap antarswasta juga kena," kata Yusuf dalam diskusi 'Birokrat, Dicurigai dan Diminati' di Gedung DPD, komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, dalam UU KPK yang dipakai saat ini tidak mengatur pidana bagi pelaku suap antar-swasta. Walaupun korupsi antar-swasta terjadi, maka KPK tidak bisa menjeratnya. Sebab, korupsi tersebut tidak merugikan keuangan negara.
"Yang kemudian akan direvisi, bukan uang negaranya, tapi perbuatan itu baik atau tidak," ujarnya.
Ia mencontohkan, pihak swasta yang mengambil kredit di bank swasta bisa berpotensi terjadi korupsi dalam proses tersebut.