Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa Gagal Eksekusi Dua Terpidana Irzen Octa

Rencananya, pemanggilan kedua dilayangkan pekan ini.

zoom-inlihat foto Jaksa Gagal Eksekusi Dua Terpidana Irzen Octa
TRIBUNNEWS.COM/WILLY WIDIANTO
Esi Ronaldi, istri almarhum Irzen Octa, nasabah Citibank yang tewas di tangan debt collector.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum berhasil mengeksekusi dua terpidana kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Octa, yakni Arief Lukman dan Henry Waslington.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat panggilan pertama terhadap dua terpidana pada minggu kemarin. Namun, keduanya tidak kunjung muncul.

Rencananya, pemanggilan kedua dilayangkan pekan ini. Arief dan Henry masing-masing divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, karena dianggap melanggar pasal 333 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Putusan bernomor 103/Pid/2012/PT DKI, diputus oleh M Yusran Thawab sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Widodo dan Chaidir.

Irzen Octa tewas di kantor cabang Citibank di Lantai lima Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 29 Maret 2011.

Di kantor itu, dia diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved