Mafia Pajak II
Penasihat Hukum Dhana Pertanyakan Profesionalitas Jaksa
Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dan penggelapan, Dhana Widyatmika dalam eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dan penggelapan, Dhana Widyatmika dalam eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mempertanyakan sikap profesionalitas JPU dalam penghitungan kerugian negara.
Penasihat Hukum Dhana, Daniel Alfredo dalam pembacaan eksepsi Dhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (09/07/2012) mengatakan JPU tidak pernah melibatkan auditor yang sah, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami mempertanyakan profesionalitas Jaksa dalam kasus ini," katanya.
Dijelaskan juga pihak penasihat hukum mempertanyakan ketidakjelasan dakwaan Dhana, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta, salah satunya adalah jumlah dari kerugian uang negara sebesar Rp 1,28 miliar.
"Itu tidak jelas didapat dari perhitungan yang mana, hanya spekulatif penuntut umum mengajukan dakwaan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," tambahnya.
JPU telah mendakwa Dhana Widyatmika dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak golongan III-C itu terancam kurungan pidana selama 20 tahun penjara.
Dalam dakwaannya tertulis, Dhana telah menerima uang sebesar Rp3,4 miliar pada 2006 lalu dari PT Mutiara Virgo. Uang tersebut diterima oleh Dhana dari restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebon Jeruk. Uang tersebut telah digunakan untuk pembayaran rumah di Jl Pemuda Rawamangun atas nama Herly Isdiharsono sebesar Rp1,4 miliar.
Dhana juga didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 1,28 miliar dalam proses banding pajak PT Kornet Trans Utama. Dalam tindak pidana pencucian uang, Dhana menerima sejumlah uang yang diduga hasil korupsi.
Jaksa menduga Dhana memutar uang hasil korupsi pada sejumlah bisnisnya, salah satunya bisnis penjualan kendaraan lewat PT Mitra Modern Mobilindo.
Klik Juga: