Mafia Pajak II
Istri Dhana Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), masih terus mendalami keterlibatan istri Dhana Widyatmika, yakni Dian Anggraeni dalam kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), masih terus mendalami keterlibatan istri Dhana Widyatmika, yakni Dian Anggraeni dalam kasus korupsi dan penggelapan uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkow kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (09/07/2012) mengatakan jika tidak terbukti korupsi, maka Dian bisa saja dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Arnold mengatakan, jika Dian terbukti melakukan TPPU sebelum tahun 2010 dan tidak ditemukan unsur korupsi, maka sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2002, kasusnya bisa ditangani oleh Mabes Polri.
Jika terbukti tindakan itu setelah tahun 2010, walau pun tidak ditemukan unsur korupsi, menurut Arnold Kejagung masih bisa memproses Dian secara hukum, sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2010.
"Kalau predicate crimenya korupsi bisa, kalau tidak ada ya termasuk pidana umum," katanya.
Dian yang bekerja di Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu, sempat diperiksa keterlibatan dalam kasus restitusi pajak PT.Kornet Trans Utama yang dilakukan suaminya.
Klik Juga: