Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Perdana SKLN KPU dengan DPR Papua Digelar

Sidang Perdana Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Perdana Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) hari ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU selaku pemohon menilai DPRP tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan Pilkada Papua.

"Termohon tidak memiliki kewenangan menerbitkan regulasi untuk menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua," kata anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Ida Budhiati dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2012).

Menurut pemohon, perbuatan termohon menyelenggarakan Pilkada Papua tanpa memiliki kewenangan telah melanggar asas penyelenggaraan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur pasal 22E ayat (1) dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur asas otonomi daerah.

"Pengambilalihan kewenangan KPU Pusat dan KPU Provinsi Papua oleh DPRP dapat mencederai asas penyelenggaraan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Ida.

Pemohon juga menganggap, DPRP selaku termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi peraturan yang sah sesuai dengan UU dengan cara menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 dan Keputusan DPR Papua Nomor 064/Pim DPRP-5/2012 tanggal 27 April 2012,.

Usai mendengarkan permohonan pemohon, ketua majelis panel, Akil Mochtar menilai bahwa permohonan tersebut telah sah. Oleh karena itu, permohonan pemohon dapat dilanjutkan.

"Kepada para pihak, diharap menunggu pemanggilan untuk proses sidang selanjutnya," kata Akil Mochtar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved