Sidang Bahasyim
Bahasyim Akan Ajukan Akuntan Independen Sebagai Saksi
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim, akan menghadirkan akuntan independen, untuk membuktikan dirinya tidak melakukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim, akan menghadirkan akuntan independen, untuk membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi, pada sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Dalam memori PK yang dibacakan di persidangan, Rabu (04/07/2012), yang dibacakan Maruli Simamora, disertakan pula laporan akuntan independen Ahmad Rasyid, Hisbullah dan Jerry Registered Publi Accountants, nomor 329/ARHJ-RD/SUY-BA/Komp/07.10, tanggal 15 Juli 2010.
Laporan tersebut berisi kompolasi arus uang Bahasyim Assifie dan keluarganya, untuk periode tahun 1969 sampai 2003, sesuai dengan standar Jaksa Atestasi dan review yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Dalam penjelasannya kepada ketua majelis hakim, Kusno di akhir persidangan Bahasyim yang mengenakan batik biru abu-abu itu mengatakan pihaknya akan membawa sang akuntan, bukan cuma bukti hasil audit.
"Akuntan ini akan menjelaskan salah satu Novum, bukti laporan keuangan, ahlinya untuk menjelaskan," katanya.
Pengacara juga mengajukan dua belas bukti baru (Novum) berupa surat, yang dapat menjelaskan Bahasyim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Bukti tersebut antara lain surat tanah yang diserahkan notaris Kartini Mulyadi di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan bukti pengembalian investasi senilai Rp 1 Miliar.
Selain itu, juga ada bukti uang Rp 62 Miliar di rekening Bahasyim dan keluarganya, adalah murni dari hasil bisnis keluarga yang dirintis sejak lama.
Baca Juga: