Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Keluarga Jamin Zulkarnaen Tak Kabur ke Luar Negeri
Pihak keluarga menjamin tersangka korupsi pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar tidak akan melarikan diri ke luar negeri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga menjamin tersangka korupsi pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar tidak akan melarikan diri ke luar negeri.
Hal ini disampaikan kuasa hukum sekaligus keluarga Zulkarnaen, Muhammad Ismail, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Menurut Ismail, bahkan pihak keluarga besar sudah melarang Zulkarnaen untuk meninggalkan Jakarta. "Kan rumahnya di seberang. Pihak keluarga melarang Pak Zul untuk melarikan diri dari masalah ini. Ini harus hadpain harus siap," ujar Ismail yang juga mengaku sebagai adik ipar Zulkarnaen.
Menurut Ismail, Zulkarnaen berada di rumahnya, Jakarta, pada saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyitaan. "Pak Zul langsung yang menandatangani kedua surat itu," terangnya.
Kamis (28/6/2012), KPK menetapkan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 dan 2012. Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII sealigus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Partai Golkar ini diduga menerima imbalan milliaran rupiah secara bertahap dalam dua tahun itu.
Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al-Quran. Dan Dirut PT KSAI bernama Dendy Prasetia adalah anak kandung Zulkarnaen, yang diduga memberikan suap kepada ayahnya itu. Karenanya, KPK juga menetapkkan Dendy sebagai tersangka pemberi suap.
Zulkarnaen juga diduga mengarahkan petinggi di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pemenang tender proyek laboratorium komputer pada 2011.
Sejauh ini, pihak KPK belum mengungkap pejabat-pejabat di Kemenag yang terlibat kasus ini, kasus proyk kitab suci Al Quran yang membuat terjadinya perputaran uang panas di keluarga politisi Partai Golkar itu.