Rabu, 1 Oktober 2025

DPR Minta e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Rapat Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (27/5/2012) malam, menguat dukungan agar KTP elektronik

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto DPR Minta e-KTP Berlaku Seumur Hidup
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Seorang warga diambil fotonya saat membuat e-KTP di Kantor Kecamatan Coblong, Jalan Sangkuriang, Kota Bandung, Senin (16/4). Layanan pembuatan e-KTP di tempat ini sudah berlangsung sejak Kamis (13/4) dengan jumlah warga yang sudah mendaftar sebanyak 900 orang. Dengan perangkat yang serba elektronik yang terbatas hanya 2 (dua) unit, dalam satu hari dengan 8 jam kerja petugas hanya mampu melayani sekitar 200 orang pendaftar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (27/5/2012) malam, menguat dukungan agar KTP elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup, bukan lima tahun seperti KTP saat ini.

Sebab, data yang tersimpan dalam e-KTP tersebut adalah data yang bisa digunakan dalam waktu lama.

"E-KTP dengan basis data Iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup," ujar anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, dalam rilisnya, Kamis (28/6/2012).

Laporan terakhir, hasil pelayanan perekaman e-KTP secara nasional pada 26 Juni 2012 sudah mencapai 101.575.236 wajib e-KTP dari target 172 juta e-KTP.

Berarti, tersisa sekitar 71 juta wajib e-KTP yang belum terdaftar. "Mudah-mudahan sisanya tersebut bisa diselesaikan tahun ini," ujarnya.

Menurut Nurul, Ketua Komisi II, Agun Gunanjar, merespons positif jika e-KTP bisa diberlakukan seumur hidup.

Namun, ada kendala regulasi terkait dengan ini, yakni Pasal 64 ayat (4) huruf (a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa masa berlakuknya KTP hanya 5 tahun dan Pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya.

Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana Pasal 64 ayat (5).

Karena itu, jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, maka UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk harus direvisi.

Mnurut Nurul, keuntungan lain yang diperoleh jika e-KTP diberlakukan seumur hidup adalah penghematan anggaran.

"Jumlah penduduk wajib KTP adalah 1,72 juta. Jika 1,72 juta dikalikan Rp 4.586 harga licensi Afis, maka diperoleh anggaran Rp 788.792.000.000. Itulah yang bisa dihemat jika e-KTP bisa diberlakukan seumur hidup," terangnya.

Jika Mendagri mau membuat sejarah dalam pemerintahannya, lanjut Nurul, maka harus ada keberanian untuk menerapkan e-KTP seumur hidup, dengan catatan kedua pihak harus merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006.

Nurul menambahkan, ada 10 daerah yang tidak bisa menyelesaikan e-KTP tepat waktu. Kendalanya adalah kepadatan penduduk dan jauhnya wilayah. Sementara, saat ini masih kekurangan alat pendukung e-KTP.

"Harapan kami adalah bahwa di akhir tahun 2012, program e-KTP sudah berakhir sesuai target," tukas Wakil Sekjen DPP Partai Golkar itu.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved