Putra Angkat Rano Karno Segera Disidang
Terdakwa kasus kepemilikan lima butir ekstasi, Raka Widiyatama, yang juga putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikan lima butir ekstasi, Raka Widiyatama, yang juga putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, akan menjalani persidangan perdana pekan depan, 3 Juli 2012.
Seperti dikutip dari situs resmi Kejaksaan Agung RI, perkara Raka sudah tercatat dalam daftar sidang Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN Tangerang.
Rencananya, kasus Raka ini akan disidangkan bersama dengan kasus teman wanitanya, Karina yang juga kedapatan menerima kiriman ekstasi jenis happy five yang dipesan secara online dari Malaysia .
Nantinya, kasus ini akan ditangani langsung oleh tiga hakim, masing-masing Dahel K Sandan sebagai hakim ketua, Sterry M Rantung, dan Pudji Tri Rahadi, sebagai hakim anggota.
Sementara itu, dari pihak Kejari Tangerang, nantinya kasus ini akan ditangani langsung oleh jaksa penuntut umum Andi DJ Konggoasa, Riyadi, dan Putri Ayu.
Raka bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap jajaran Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, lantaran kedapatan memesan lima butir ekstasi secara online ke Malaysia.
Akibatnya, Raka dan Karina dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111, 113, 114, dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
KLIK JUGA: