Vonis Rehabilitasi Korban Narkoba Belum Maksimal
PKNI mengatakan, saat ini vonis rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif) masih belum optimal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) mengatakan, saat ini vonis rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif) masih belum optimal.
PKNI menganggap hak rehabilitasi dan dekriminalisasi pengguna Napza, masih menjadi tanda tanya. Sebab, berbagai peraturan dan perundangan yang ada belum dilaksanakan optimal.
Sejak dikeluarkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, dan didukung Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, serta Keputusan Menteri Kesehatan No 1.305 Tahun 2011 tentang Penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta Kepmenkes No 2.171 Tahun 2011 tentang Tata Cara Wajib Lapor Pecandu Narkotika, sudah seharusnya jumlah kasus warga binaan pengguna narkotika di lapas menurun.
"Tapi, pada kenyataannya di lapangan masih jauh," ujar Koordinator Sekretariat Nasional PKNI Edo Agustian, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (26/6/2012).
Edo memaparkan, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan pada Mei 2012, warga binaan kasus pengguna narkotika masih berada di angka 24.237 orang, dari total penghuni lapas pidana khusus sebesar 55.305 orang.
Warga binaan kasus pengguna narkotika, masih menjadi penyumbang angka tertinggi kedua, setelah warga binaan kasus bandar narkotika, yakni sebanyak 27.282 orang.
"Angka ini menurun dari data April 2012, yakni sebanyak 24.579 orang. Tapi, masih lebih tinggi dari dari data Februari 2012, 22.532 orang. Jadi, bisa disimpulkan, pelaksanaan vonis rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza belum maksimal," papar Edo. (*)
BACA JUGA
- TNI Buka Pemusatan Latihan Beasiswa Mahasiswa
- 12 Statemen Soegija untuk Tolak Ukur Nilai Para Pemimpin
- Eva: Pasukan TNI Teror Penduduk Kampung Kersikan
- Jutaan Pekerja Tambang Terancam PHK Massal