Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Penjelasan Jaksa Sebut Semua Penerima Rekening Wa Ode

Jaksa KPK memiliki alasan kuat mengapa sejumlah nama penerima aliran dana dari rekening Wa Ode Nurhayati masuk ke dalam surat dakwaan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Penjelasan Jaksa Sebut Semua Penerima Rekening Wa Ode
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa, Wa Ode Nurhayati, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6/2012). Wa Ode diduga terkait suap kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK memiliki alasan kuat mengapa sejumlah nama penerima aliran dana dari rekening Wa Ode Nurhayati masuk ke dalam surat dakwaan. Karena, dalam proses penyidikan, sebenarnya Wa Ode sudah diminta untuk menjelaskan.

Namun terdakwa perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu tak bersedia menjelaskan nama-nama yang masuk di dalam transaksi miliknya.

"Sebagaian nama yang dijelaskan oleh terdakwa terkait transaksi tersebut telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," terang Jaksa Guntur Ferry Fahtar saat membacakan jawaban atas eksepsi Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Lebih lanjut, Jaksa juga mengatakan sudah menerangkan asal usul uang Rp 6,25 miliar milik Wa Ode yang berasal dari korupsi alokasi DPPID. Sedangkan uang yang keluar masuk di rekening Wa Ode, jaksa memiliki alasan khusus.

Selain itu, terkait eksepsi Penasehat Hukum Wa Ode, menjelaskan bahwa UU TPPU dipakai jika penegak hukum telah berhasil membuktikan tindak pidana awal dan telah berkekuatan hukum tetap, juga dibantah Jaksa.

Menurut tanggapan Jaksa, undang-undang pencucian uang mengatur jika penyidik menemukan bukti permulaan terjadi pidana tersebut, tidak perlu dibuktikan asal usulnya. Jaksa cukup memakai kata patut diduga dalam menyusun dakwaan.

"Yang menentukan terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, sehingga sebetulnya dalam pembuktian dimaksud, beban pembuktiannya ada pada terdakwa," tegas jaksa.

Penyebutan nama itu hanya untuk menerangkan adanya aliran dana dari rekening Wa Ode. Dan nama-nama itu juga belum dapat diduga ikut melakukan pencucian uang.

"Apalagi disebut sebagai tersangka, sehingga penyebutan nama-nama tersebut tidak melanggar azas praduga tidak bersalah," tandasnya.

Seperti diberitakan, pada surat dakwaannya, tim jaksa KPK menyebutkan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar.

Uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR. Pasalnya, Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.

Menurut jaksa, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp 1,6 miliar. Sementara simpanan di rekening lainnya berjumlah Rp 500 juta.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved