Mafia Pajak
Kasasi Ditolak, Cirus Sinaga Divonis 5 Tahun Penjara
Hakim ad hoc tingkat Mahkamah Agung Krisna Harahap mengatakan bahwa terdakwa Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc tingkat Mahkamah Agung Krisna Harahap mengatakan bahwa terdakwa Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
"Terdakwa harus tetap mendekam di penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan sesuai putusan judex factie," kata Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Senin (25/6/2012).
Cirus Sinaga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tidak langsung menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi pajak Gayus Tambunan, yang kini terpidana.
"Sehingga hukumannya kini sudah berkekuatan pasti dan tetap atau inkracht," kata Krisna.
Pertimbangannya, Cirus dengan sengaja merekayasa dakwaan terhadap Gayus Tambunan berdasarkan Pasal 372 KUHP, bukan pasal-pasal mengenai tindak pidana korupsi.
Diberitrakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis 5 tahun penjara atas permohonan banding Cirus Sinaga.
Terhadap putusan ini, pihak Cirus pun akan mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami berprinsip terus menempuh jalur hukum sepanjang klien kami memang sependapat dengan kami. Kalau ada peluang hukum, kami akan kerjakan. Peluang hukum apapun, kami akan kasasi," ujar penasihat hukum Cirus Sinaga, Parlindungan Sinaga, saat dihubungi Kamis (16/2/2012) malam.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan.
Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara.
KLIK JUGA: