KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
Cerita Lucu di Balik Penangkapan Pegawai Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil menangkap 7 orang dalam operasinya terkait dugaan pemerasan barang di Bea dan Cukai.
"Melakukan tangkap tangan di dua tempat. Pertama di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan atau KM 13 tol Jakarta -Merak," terang Johan di kantornya, Rabu (20/6/2012) malam.
Menurut Johan, Di bandara dilakukan tangkap tangan terhadap Kasub di bagian kargo Bea dan Cukai berinsial W (WahYono), dan dua dari pihak swasta berinisial E (Edi) dan A (Aan).
Sedangkan di jalan tol Jakarta-Merak dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A (Andrew/warga AS), R (Roy), dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. Namun, dua orang itu disinyalir seorang sopir dan seorang sekuriti.
Johan menceritakan, W diduga menerima uang yang terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A dan perusahaan tempat A bekerja. Diungkapkan barang tersebut telah tertahan selama 4 bulan lebih.
"Di TKP kita temukan uang Rp 104 juta di tangan A Dan di tangan E Rp 6 juta. Satu lagi di tangan R masih dihitung," kata Johan.
KPK, lanjut Johan menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A melalui perantara yang namanya telah disebut tadi.
Saat ini, ketujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK dalam waktu 1x24 jam sejak dibawa ke kantor KPK.
Johan menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai.
Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang yang menurut pengakuannya sebesar Rp 150 juta.
BACA JUGA: