Giliran Bali Nine dapat Grasi SBY?
Polemik grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden SBY terhadap terpidana Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, belum lama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden SBY terhadap terpidana "Ratu Mariyuana" asal Australia, Schapelle Leigh Corby, belum lama berlalu.
Kini muncul lagi informasi terpidana mati Bali Nine juga sudah mengajukan grasi. Bali Nine adalah sebutan untuk kelompok sembilan penyelundup heroin seberat 8,2 kilogram dari Bali ke Australia.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengatakan sampai sekarang policy (kebijakan) pemerintah Indonesia untuk Bali Nine belum ada yang dikabulkan.
"Dan harus diingat seandainya suatu saat nanti dikabulkan oleh otoritas berwenang yakni Presiden saya kira itu hak prerogatif Presiden. Dan supaya diketahui kalau ada yang mencoba mengggambarkan grasi Corby itu adalah yang pertama adanya grasi terhadap pelaku narkoba maka itu sangat menyesatkan," kata Amir Syamsuddin di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Menurut Amir, Presiden sebelum era Presiden SBY juga pernah memberikan grasi kepada pelaku tindak pidana narkoba dan itu tidak pernah disalahkan.
"Itu bukan aib sebab itu adalah wewenang dan hak prerogatif Presiden yang tidak boleh disalahkan sehingga perlu saya luruskan dulu bahwa beberapa presiden sebelumnya (sebelum SBY) juga pernah mengabulkan berbagai grasi yang terkait tindakpidana narkoba. Bukan hanya dikurang namun juga dihapuskan sisa hukuman yang dijalankan," kata Amir Syamsuddin.
Dikutip dari Metrotvnews, Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengatakan pihaknya telah menerima permohonan grasi yang diajukan salah seorang terpidana mati kasus narkotika yang tergabung dalam kelompok Bali Nine Andrew Chan.
Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan permohonan grasi itu diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan permohonan dibebaskan dari hukuman mati supaya mempunyai kesempatan hidup dan mengubah diri.
Sebagaimana catatan Andrew Chan divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 14 Februari 2006 dan diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 20 April 2006. Putusan itu juga diperkuat Mahkamah Agung (MA) setelah rapat musyarawah hakim yang diketuai Iskandar Kamil SH pada 16 Agustus 2006 dan 31 Agustus 2006.
Baca Juga: