Neneng Tertangkap
KPK Tahan Dua Warga Malaysia 'Pengawal' Neneng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan langsung melakukan penahanan terhadap dua warga negara (WN)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan langsung melakukan penahanan terhadap dua warga negara (WN) Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni M Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof.
"M Hasan bin Khusi di Polda dan Azmi Bin Yusuf di Polres Jaktim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (14/6/2012) malam.
Penahanan, sambung Johan, akan dilakukan untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, usai melakukan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan M Hasan dan R Azmi sebagai tersangka lantaran diduga ikut membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
"Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Terkait pasal, lanjut Johan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal 600 Juta rupiah.
BACA JUGA: