Neneng Tertangkap
Neneng Dilindungi Penasihat Kerajaan Malaysia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang warga negara Malaysia bernama R Azmi Bin Muhammad Yusof

Ketiganya diperiksa terkait pelarian Neneng ke Malaysia. Mereka terindikasi melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
"Dua orang ini kemudian kami lakukan penangkapan dan sekarang diperiksa di atas untuk 1X24 jam. Jika terbukti memenuhi Pasal 21 berkaitan dengan larinya saudari Neneng maka akan kami teruskan. Jika tidak maka akan diserahkan ke kepolisian," ujar Buysro.
Busyro menambahkan, Neneng tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh tim KPK di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan, Direktur Keuangan Permai Grup itu hanya ditemani oleh dua orang pembantu. Ketiga anak Neneng yang ikut dibawa lari ke Malaysia tidak ada di rumah tersebut.
"Penyidik masuk ke dalam ke rumah lalu dilakukan penangkapan setelah yang bersangkutan melakukan shalat. Tapi belum jelas shalat Azhar atau Dzuhur. Jadi tidak benar ada penyerahan (menyerahkan diri)," tandas Busyro.