Kasus Sedot Pulsa
Baru Dua Berkas Tersangka Sedot Pulsa ke JPU
Kasus sedot pulsa melalui layanan SMS premium sudah menyeret tiga tersangka dari pihak operator dan content provider, bahkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sedot pulsa melalui layanan SMS premium sudah menyeret tiga tersangka dari pihak operator dan content provider, bahkan berkasnya sudah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi karena dianggap belum lengkap, JPU pun mengembalikan tiga berkas tersangka tersebut ke Mabes Polri untuk dilengkapi.
"Dua berkas perkara pencurian pulsa, dari jaksa penuntut umum mengembalikannya ke Bareskrim, saat ini sudah dilengkapi kembali, sesuai petunjuk surat P19 dari kejasaan dan sudah dikembalikan lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Mochamad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2012).
Kedua berkas yang sudah dikembalikan tersebut atas untuk tersangka Vice President (VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel dengan inisial KP dan Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB.
Sementara untuk berkas kasus Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM masih berada di tangan kepolisian untuk secepatnya dilengkapi. "Satu berkas perkara lagi dengan inisial WHM dari Media Play, karena memang P19-nya belakangan dan saat ini masih diupayakan untuk melengkapinya," jelas Taufik.
Namun, menurut Taufik dua berkas yang sudah dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum tersebut, belum dinyatakan lengkap atau P21 meskipun penyidik sudah melakukan perbaikan atas petunjuk dari JPU.
"Karena belum diterima surat P-21( berkas dinyatakan lengkap) jadi berkas kasusnya belum P21, baru diserahkan saja ke JPU," ucap Taufik.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sedot pulsa. Vice President (VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel dengan inisial KP, Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB, dan Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.
Baca Juga: