Posisi Wakil Menteri
Presiden Pertahankan Semua Wakil Menteri
Presiden SBY melalui K Kepres Nomor: 65/M Tahun 2012 memutuskan untuk mempertahankan semua Wakil Menteri yang saat ini masih menjabat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni lalu, dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor: 65/M Tahun 2012 memutuskan untuk mempertahankan semua Wakil Menteri yang saat ini masih menjabat pada posisinya masing-masing.
Dalam situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Minggu (10/6/2012), disebutkan dalam Keppres itu bahwa Wakil Menteri yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010, dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011, yaitu:
1. Prof. Dr. Alex S.W. Retraubun, M.Sc sebagai Wakil Menteri Perindustrian;
2. Dr.Ir. Bambang Susantono, MCP.MSCE sebagai Wakil Menteri Perhubungan;
3. Dr.Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
4. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Pertahanan;
5. Dr.Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Dr.Ir Anny Ratnawati, M.S sebagai Wakil Menteri Keuangan;
7. Drs. Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri;
88. Prof. Denny Indrayana, S.H.,LLM.,Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Mahendra Siregar, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Keuangan;
10. Dr.Ir. Bayu Krisnamurthi., M.Si sebagai Wakil Menteri Perdagangan;
11. Dr. Rusman Heriawan, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Pertanian;
12. Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D sebagai Wakil Menteri Kesehatan;
13. Prof.Dr.Ir. H. Musliar Kasim, M.S. sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan;
14. Prof.Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch., Ph.D sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan;
15. Prof.Dr. H. Nasarudin Umar, M.A sebagai Wakil Menteri Agama;
16. Dr. Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
17. Prof.Dr. Eko Prasojo, S.I.P sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
18. Drs. Mahmuddin Yasin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara
Dituliskan bahwa masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode 2009-2014.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada Wakil Menteri, bunyi penetapan kedua Keppres itu, akan diatur dengan peraturan perundang-undangan. “Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait perkara permohonan pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008, Mahkamah Konsitusi dalam putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri adalah bagian dari kewenangan Presiden. Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi menghapuskan penjelasan Pasal 10 UU No, 39 Tahun 2008 yang menyebutkan, bahwa jabatan Wamen adalah jabatan karir, dan Wamen bukan merupakan anggota kabinet karena dianggap mengurangi hak eksklusif Presiden dalam mengangkat Wakil Menteri.
Dengan keluarnya Keppres tersebut, yang sebelumnya juga didahului dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, maka selesai sudah persoalan timbul dari pengangkatan Wakil Menteri. Sesuai dengan Keppres itu, semua Wakil Menteri tetap dipertahankan pada posisi masing-masing, kecuali nama almarhum Widjajono Partowidagdo dari jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(Aco)
baca juga: