Rencana Eksekusi Sumita Tobing Ditunda
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, M.Adi Toegarisman mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta pusat tengah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, M.Adi Toegarisman mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta pusat tengah mengesampingkan rencana mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Sumita Tobing.
Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (08/06/2012), ia mengatakan pihak kejaksaan Negeri memutuskan untuk memperjelas polemik nomor perkara registrasi Sumita dari Mahkamah Agung.
Sumita diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan surat bernomor 856 K/Pid.Sus/2009, ia dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun Sumita menolak putusan itu, karena ia merasa perkaranya didaftarkan dengan nomor 857, bukan nomor 856 seperti yang tercantum di putusan Mahkamah Agung.
Alasan tersebut juga digunakan Sumita untuk menghindari dari penggilan eksekusi, yang sudah dua kali dilayangkan kejaksaan. Namun Adi mengatakan, sebelum melakukan pemanggilan paksa, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memilih untuk melayangkan surat ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Namun hingga kini surat untuk mengklarifikasi permasalahan perbedaan nomor registrasi itu belum juga dibalas. Kejaksaan juga telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung meminta penjelasan atas masalah yang sama.
"Sampai saat ini kami masih menunggu, kalau Mahkamah Agung mengakui ada kesalahan administrasi namun substansinya benar, kita akan langhsung eksekusi," ujar Adi.
Baca Juga: