Jumat, 3 Oktober 2025

Posisi Wakil Menteri

Wamen Masih Bekerja, GNPK Akan Gugat Presiden

Pascaputusan MK soal posisi wakil menteri, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) menemukan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wamen Masih Bekerja, GNPK Akan Gugat Presiden
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Para wakil menteri, Mahendra Siregar Wakil Menteri Keuangan, Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, dan Mahmuddin Yasin Wakil Menteri BUMN menggelar jumpa pers usai dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/10/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan MK soal posisi wakil menteri, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) menemukan sejumlah wakil menteri yang masih melaksanakan tugas-tugasnya.

"Semua kementerian sudah kami pantau. Wamendiknas bertugas ke Manado dan ada wamen ke acara hotel Sangri-la Jakarta," kata Ketua GNPK, Adi Warman kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis (7/6/2012).

Dengan temuan itu, Adi Warman menyayangkan bahwa masih ada wakil menteri yang masih melaksanakan tugas-tugasnya membantu menteri, padahal sudah ada putusan MK yang menyatakan proses pengangkatan wakil menteri bermasalah yang membuat posisi wakil menteri sekarang status quo sampai ada perbaikan oleh presiden.

"Maka kami meminta agar para wamen punya rasa malu. Jangan hanya berkelit dengan alasan formal menunggu Keppres demi pertahankan jabatannya," kata Adi Warman yang juga sebagai pemohon dalam sidang uji materiil UU Kementerian Negara sebelumnya.

Adi Warman menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pemantauan di setiap kementerian. Jika dalam waktu tiga hari pascaputusan MK atau besok presiden belum memperbaiki Perpres dan Keppres, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.

"Besok limit waktu yang kami berikan, kalau presiden tidak melaksanakan putusan MK, maka somasi kita layangkan dan temuan ini akan menjadi bukti dalam gugatan," kata Adi Warman.

Putusan MK terkait UU Kementerian Negara banyak menimbulkan interpretasi masing-masing pihak. Pemerintah menganggap bahwa putusan MK tidak mempengaruhi pekerjaan wakil menteri. Sisi pemohon justru mengatakan sebaliknya, yakni wakil menteri tidak boleh menjalankan tugas-tugasnya sampai presiden perbaiki Perpres dan Keppresnya.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved