Posisi Wakil Menteri
Jabatan Wamen Tak Perlu dari Karier Struktural
Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, Jabatan wakil menteri tidak perlu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, Jabatan wakil menteri tidak perlu dari jabatan karier struktural.
"Dengan dihapuskan penjelasan pasal tersebut, jabatan karier sudah dinyatakan inkonstitusional," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).
Menurut Akil yang juga sebagai Juru Bicara Hakim MK, penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara menimbulkan Kekacauan. "Norma itu sudah dinyatakan batal," kata Akil.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim MK menimbang bahwa mengenai orang yang bisa diangkat sebagai wakil menteri dapat berasal dari PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, bahkan warga negara biasa.
"Sekarang kalau presiden menginginkan wakil menteri diisi oleh wartawan, itu sah-sah saja," kata Akil.
Klik Juga: