Mobil Dinas Mau Isi Premium, Ngacir Lihat Aparat di SPBU
Mulai 1 Juni pemerintah resmi menetapkan bahwa kendaraan PNS, TNI/Polri tidak boleh menggunakan bahan bakar jenis premium
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Juni pemerintah resmi menetapkan bahwa kendaraan PNS, TNI/Polri tidak boleh menggunakan bahan bakar jenis premium bersubsidi.
Hari pertama pemberlakuan aturan tersebut, beberapa SPBU mengaku sepi dari kendaraan berpelat merah atau berpelat TNI/Polri.
"Jarang. Sejak tadi pagi belum ada," ujar Sunanto seorang petugas SPBU di Jatinegara, Jumat (1/6/2012).
Lain lagi dengan pengalaman Priyadi, penjaga SPBU di Jl Matraman Raya. Menurutnya ada beberapa mobil pelat merah dan TNI/Polri sempat masuk pom bensin.
"Namun pergi lagi. Tidak jadi ngisi bensin," ujar Priyadi. Priyadi menduga hal tersebut disebabkan pengendara mobil melihat ada petugas keamanan yang berjaga di SPBU tersebut.
"Iya. Tadi memang ada satu dua kendaraan dinas. Tapi langsung pergi," ujar seorang aparat keamanan yang menolak menyebutkan namanya.
Klik Juga: