Gerakan Penghematan BBM
Kendaraan Dinas Polisi Tak Boleh Pakai BBM Bersubsidi
Gerakan Nasional Hemat Energi yang dicanangkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung diikuti pihak kepolisian yang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Hemat Energi yang dicanangkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung diikuti pihak kepolisian yang melarang kendaraan dinasnya untuk tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berada di SPBU.
Tetapi kebijakan tersebut baru untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 1 Juni 2012.
"Terhitung 1 Juni 2012 kendaraan dinas kepolisian tidak diperkanankan membeli premium di SPBU-SPBU khusus untuk di Jabodetabek, dan pada 1 Juli akan diperluas untuk daerah Jawa dan Bali," ungkap Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2012).
Namun untuk memberlakukan peraturan tersebut, Polri belum bisa menerapkan untuk seluruh kepolisian di wilayah Indonesia karena di beberapa daerah jumlah SPBU-nya masih terbatas.
Menurutnya, selama ini kepolisian memang mempunyai SPBU sendiri di markas-markasnya untuk tingkat Mabes Polri dan Polda. Sementara untuk Polres-Polres dan Polsek-Polsek, BBM-nya dititipkan di SPBU-SPBU tertentu.
"Memang selama ini Polri tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kita menggunakan BBM non-subsidi," ungkap Saud.
Terkait peraturan tersebut, apabila ada masyarakat yang mendapati kendaraan dinas kepolisian yang mengisi BBM bersubsidi, maka bisa dilaporkan. Mobil dinas polisi bisa mengisi di SPBU tetapi harus menggunakan BBM non-subsidi.
"Bila ada pelanggaran akan kita ambil keterangannya dan diproses," ucap Saud.
Klik Juga: