KPK Perpanjang Masa Penahanan Warga Jepang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Shiokawa Toshio (ST), pada Jumat

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Shiokawa Toshio (ST), pada Jumat (1/6/2012) ini.
"Masa penahanan ST diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (1/6/2012).
Seperti diketahui, untuk pertama kalinya KPK melakukan penetapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus korupsi.
Penahanan tersebut, menurut Johan Budi, dilakukan di Rutan Cipinang,
Jakarta untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, Toshio yang hendak dibawa ke Rutan Cipinang tidak berkomentar sepatah katapun. Warga negara Jepang ini langsung berlalu memasuki mobil tahanan KPK yang sudah menunggu.
Seperti diketahui, Toshio yang merupakan Direktur Utama PT Onamba Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian hadiah dalam rangka pengurusan kasasi kasus yang menimpa perusahaannya.
Penetapan Toshio sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus suap kepada hakim PHI Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianingsari. Di mana, Imas telah dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi sengketa PT Onamba Indonesia dengan serikat karyawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung.
Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa Imas terbukti mencoba menyuap hakim Mahkamah Agung (MA), Arief Sudjito. Di mana, uang yang digunakan untuk menyuap tersebut berasal dari anak buah Toshio di PT Onamba, Odi Juanda.
Oleh karena itu, KPK menduga Toshio terlibat dalam upaya penyuapan tersebut. Sehingga, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dan juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor karena diduga bersama-sama dengan Odi Juanda menyuap hakim.
Klik Juga: