Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Cengkareng

Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar jaringan narkoba internasional, India-Malaysia-

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Cengkareng
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Polisi Mengamankan dua tersangka Sabu di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/5/2012)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar jaringan narkoba internasional, India-Malaysia-Indonesia, Selasa (29/5/2012).

23 kilogram sabu berhasil disita dari tangan tersangka yang disembunyikan di sebuah kamar di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi sebelumnya telah menguntit jaringan ini, sampai akhirnya ditangkap
Pada 29 Mei 2012 sekitar pukul 16.30 WIB di Apartemen Mitra Bahari Tower A Kamar 1408.

Tiga orang tersangkanya dibekuk saat menggunakan sabu, yaitu Tan Choo Hee alias Edison Wijaya, Ayangba alias Lauta, dan Wangranyo Kasar.

"Mereka sedang mengkonsumsi sabu dan ditemukan barang bukti lima gram sabu dan satu set alat hisap sabu," ungkap Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Armand Depari di lokasi kejadian, Rabu (30/5/2012).

Ketiga tersangka tersebut merupakan warga negara asing, Ayangba alias Lauta warga negara India, Wongranyo Kasar warga negara India, dan Than Choo Hee alias Edison Wijaya.

"Tan Choo Hee alias Edison Wijaya berperan sebagai penyimpan sabu di apartemen City Park, Cengkareng yang dibiayai Ayangba alias Lauta sebagai bosnya, sedangkan Ayangba dan Wongranyo Kasar tinggal di Aston Marina dan Apartemen Juanda," ungkapnya.

Tan Choo Hee alias Edison Wijaya kemudian menjelaskan kepada penyidik bahwa menyimpan 23 kilogram sabu di apartemen di Tower G kamar 1003 City Park Cengkareng, Jakarta Barat atas perintah Ayangba alias Lauta.

"Kunci kamarnya dibawa dan disimpan dibawa oleh tersangka Tan Choo Hee alias Edison Wijaya kemudian tim melakukan penggeledahan dan menyita koper berisi 23 kilogram sabu di Apartemen City Park," ungkapnya.

Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Ayangba alias Lauta untuk menunjukan tempat penyimpanan Narkotika disebuah apartemen di daerah Kemayoran. Ketika tiba di dekat salah satu apartemen berwarna kuning atau hijau di daerah Kemayoran, tersangka Ayangba alias Lauta meminta berhenti di trotoar dengan alasan untuk mengingat-ingat apartemen yang digunakan untuk menyimpan shabu.

Ketika berjalan di trotoar ia berusaha melarikan diri, karena tidak menghiraukan tembakan peringatan polisi, akhirnya polisi melumpuhkan Ayangba dengan dua tembakan sampai akhirnya meninggal.

"Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit Sukanto Kramat Jati untuk diberikan pertolongan, namun tidak tertolong dan dokter menyatakan tersangka Ayangba telah meninggal dunia, kemudian dibawa ke kamar jenazah diotopsi," ungkapnya.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved