Polda Panggil Petugas Bea Cukai terkait 351 Kg Sabu
Terkait lolosnya penyelundupan 351 kg sabu-sabu, Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap pegawai
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait lolosnya penyelundupan 351 kg sabu-sabu, Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok.
Kepala Subdirektorat II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro mengatakan, surat itu telah dikirim hari ini, Selasa (29/5/2012).
"Dari penyidik menjadwalkan rencana pemanggilan petugas Bea Cukai pekan depan," singkat Eko.
Eko pun enggan menyebutkan identitas saksi yang akan menjalani pemeriksaan tersebut. Yang jelas, dikatakan Eko, penyidik akan meminta keterangan petugas Bea Cukai yang bertugas memeriksa kiriman paket barang berisi narkoba melalui pelabuhan peti kemas.
Untuk diketahui, kepolisian memeriksa petugas Bea Cukai pasalnya polisi berhasil menangkap tersangka yang menyelundupkan 351 kg sabu melalui Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
Dan hingga saat ini, petugas masih memburu DPO berwarganeragaan Malaysia berinisial AS yang diduga terlibat pengiriman sabu tersebut.
BACA JUGA
- Jasad Korban Tambahan Sukhoi Belum Tiba di RS Polri
- Pasal 18 APBN-P Soal Lapindo Digugat ke MK
- 4 Orang Diperiksa Terkait Perusakan Pelabuhan Merak
- TNI Rayakan Pengabdian 55 Tahun di Misi Perdamaian Dunia