Rabu, 1 Oktober 2025

Skandal Nazaruddin

KPK Lepaskan Saksi Mahkota Kasus Neneng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melepaskan Direktur PT Anugrah Nusantara, Amin Andoko. Amin dijemput paksa penyidik pada Selasa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melepaskan Direktur PT Anugrah Nusantara, Amin Andoko. Amin dijemput paksa penyidik pada Selasa (15/5/2012) malam, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka sekaligus buronan, Neneng Sri Wahyuni.

"Yang bersangkutan sudah dipulangkan kemarin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (17/5/2012).

Johan menjelaskan, Amin terpaksa diinapkan satu malam di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur anak perusahaan Permai Grup milik M Nazaruddin itu dilepaskan pada Rabu malam (16/5/2012). Amin diizinkan pulang lantaran keterangan yang disampaikannya dinilai sudah cukup.

"Kata penyidik, pemeriksaannya dari Selasa malam langsung lanjut sampai Rabu," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik terpaksa menjemput paksa Amin karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Amin mangkir pada pemeriksaan tanggal 3 Mei dan 7 Mei lalu.

Diketahui kesaksian Amin sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kemennakertrans yang menjerat Neneng. Bahkan, Amin disebut tahu banyak sebagai saksi mahkota soal proyek-proyek yang ditangani Permai Grup milik suami Neneng, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008, Neneng ditetapkan sebagai tersangka.

Neneng diduga telah memperkaya diri dan orang lain dalam proyek senilai Rp8,9 miliar tersebut.

Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang ia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek. Surat putusan terdakwa kasus korupsi proyek PLTS, Timas Ginting menyebutkan bahwa Neneng dan Nazaruddin menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo.

Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved