Rabu, 1 Oktober 2025

Skandal Nazaruddin

Yulianis Ditetapkan Menjadi Tersangka

Rikwanto menambahkan, awalnya kasus yang menyeret nama Yulianis ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

zoom-inlihat foto Yulianis Ditetapkan Menjadi Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Yulianis (kanan), mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group yang dimiliki M Nazaruddin, dan staf keuangan, Oktarina Furi, bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris, Rabu (10/8/2011). Yulianis diduga mengetahui aliran suap dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games 26 di Palembang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yulianis, saksi kunci dalam kasus Muhammad Nazaruddin, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan pembelian saham Garuda Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, surat perintah dimulainnya penyidikan terkait Yulianis bernomor IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum, sudah dilakukan, dan kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedang diadakan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian Saham Garuda," ucap Rikwanto, Senin (7/5/2012).

Rikwanto menambahkan, awalnya kasus yang menyeret nama Yulianis ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, kini kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Beberapa hari, terakhir beredar informasi Polda Metro Jaya sudah menetapkan Yulianis sebagai tersangka. Bahkan, sudah beredar surat perintah dimulainya penyidikan bernomor IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum.

Surat itu ditandatangani Kasat Hardabangta Polda Metro AKBP Aswin Sipayung. Dalam surat itu ditulis, bahwa pada 10 November 2011, telah dimulai penyidikan atas perkara pemalsuan tanda tangan dengan tersangka Yulianis. (*)

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved