Skandal Nazaruddin
Yulianis Ditetapkan Menjadi Tersangka
Rikwanto menambahkan, awalnya kasus yang menyeret nama Yulianis ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yulianis, saksi kunci dalam kasus Muhammad Nazaruddin, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan pembelian saham Garuda Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, surat perintah dimulainnya penyidikan terkait Yulianis bernomor IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum, sudah dilakukan, dan kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedang diadakan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian Saham Garuda," ucap Rikwanto, Senin (7/5/2012).
Rikwanto menambahkan, awalnya kasus yang menyeret nama Yulianis ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, kini kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Beberapa hari, terakhir beredar informasi Polda Metro Jaya sudah menetapkan Yulianis sebagai tersangka. Bahkan, sudah beredar surat perintah dimulainya penyidikan bernomor IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum.
Surat itu ditandatangani Kasat Hardabangta Polda Metro AKBP Aswin Sipayung. Dalam surat itu ditulis, bahwa pada 10 November 2011, telah dimulai penyidikan atas perkara pemalsuan tanda tangan dengan tersangka Yulianis. (*)
Berita Nasional Terkini
- KNKT: Pilot Merpati Harus Tambah Jam Terbang
- Wa Ode Minta Menkeu Jadi Saksi Meringankan
- Umar Patek Sering Diberi Uang Saku oleh Dulmatin
- Sebelum Korban Berjatuhan, Senpi Sipil Harus Ditertibkan