Senin, 6 Oktober 2025

Salah Kebijakan 3 Juta Buruh Tambang Terancam PHK

Perang dingin pemerintah dengan ratusan perusahaan tambang dan jutaan buruh pertambangan terkait Permen ESDM No 07 2012

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Panasnya'perang dingin pemerintah dengan ratusan perusahaan tambang dan jutaan buruh dan karyawan pertambangan terkait Permen ESDM No 07 2012, akan menjad bom waktu. Hal ini bisa mengakibatkan ledakan PHK massal.

Salah seorang anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengatakan, sudah memanggil pihak terkait, termasuuk asosiasi, untuk mendapatkan penjelasan terkait hal ini.

Dikatakan, dengan kalkulasi sederhana yang minimalis, ungkapnya, jika ada 14 jenis mineral tambang yang dilarang ekspor dan setiap jenis itu di eksplorasi oleh 100 perusahaan, maka, ada 1400 perusahaan yang terkena dampak permen tersebut.

"Jika diasumsikan tiap perusahaan mempekerjakan 1000 karyawan, maka dalam bulan Mei akan terjadi PHK terhadap sekitar 1.400.000 karyawan. Itu hanya dari karyawan eksplorasi saja, belum lagi dari karyawan kontraktor yang selama ini mengambil sub pekerjaan," ujarnya, Minggu (6/5/2012).

Dikatakan, kalau saja setiap perusahaan eksplorasi menggunakan 10 perusahaan kontraktor dan masing-masing kontraktor mempekerjakan 100 karyawan, maka pada bulan Mei ini mau tidak mau para kontraktor itu harus mem-PHK seluruh karyawannya yang mencapai 1.400.000 orang.

"Jadi jika pemerintah tidak segera merevisi Permen 07 maka bulan Mei - Juni paling sedikit akan terjadi PHK terhadap 2.800.000 karyawan," Dewi mengingatkan.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ihsan Saleh mempertanyakan kemampuan kementrian ESDM untuk memberikan rekomendasi terhadap perusahaan tambang yang akan melakukan ekspor.

"Ada ribuan perusahaan tambang, bagaimana dan dalam waktu berapa lama kementrian ESDM bisa memberikan penilaian dan rekomendasi," katanya, Minggu (6/5/2012) kemarin.

Dikatakan, kebijakan tersebut dapat menyebabkan mandeknya ekspor tambang sehingga pemerintah juga akan kehilangan devisa dalam beberapa bulan ke depan. Banyak kapal-kapal asing pengangkut hasil mineral, ungkapnya, telah hengkang dari perairan Indonesia akibat ketidakjelasan aturan Permen No 7 tersebut.

Direktur Eksekutif Indosolution, Agus Muldya kemudian menyarankan pemerintah agar bijaksana dan tidak sembrono mengambil keputusan. Jangan sampai, niat baik justru jadi sebaliknya menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri dengan hilangnya devisa negara dan konflik sosial yang terjadi.

"Tidak tertutup kemungkinan kebijakan ini, ada yang memanfaatkan untuk mengumpulkan dana untuk kepentingan pemilu 2014," tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Chandra Tirtawijaya menilai, pemerintah terlambat menyelesaikan peraturan baik itu peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri.

"Pemerintah tidak konsisten menjalankan aturan dan tak berdaya terhadap asing serta kontraktor besar," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved